F01.6 Kabid Pengairan Adi Mulya saat menjalani pemeriksaan Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan. Foto Iman Supa Baubau PostKabid Pengairan, Adi Mulya saat menjalani pemeriksaan Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan. Foto Iman Supa Baubau Post

Mantan Kepala BLHKP Muna dan Kabid Pengairan Diperiksa Jaksa

Peliput: Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi

Raha, BP– Kejaksaan Negeri Muna dalam melakukan pendalaman kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 200 Milyar, Hari ini Selasa (23/05) memeriksa Kabid Pengairan, Adi Mulia, Mantan Kepala BLHKP, La Oba, Kepala Kasda Muna, Idris Gafiruddin, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU dan Bendahara Pengeluaran Dinas BLHKP.

Dalam pemeriksaan kali ini Kepala Bidang Bina Marga tidak menghadiri panggilan kejaksaan dengan alasan keluar daerah dalam perjalanan dinas.

Kepala BLHKP La Oba usai menjalani pemeriksaan di Ruangan Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam memenuhi panggilan kejaksaan untuk kesekian kali pertanyaan yang diberikan tidak jauh bedah dengan pertanyaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaannya sama dengan yang ditanyakan yang lalu terkait DAK pengerjaan paket pembuatan taman senilai Rp 1,9 Milyar”ungkapnya.

Menurutnya, dalam pengerjaan pembuatan taman kota telah diselesaikan sesuai dengan waktu hingga ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).

“Pekerjaan itu tuntas semua, Kalau terlambat dikerja, ada dasar hukum dalam pengerjaan yang mengaju pada Perbup,”Singkatnya.

Sementara itu, Kabid Pengairan Dinas PU, Adi Mulya mengatakan dalam pemenuhan panggilan
memberikan keterang terkait Kecurigaan penggunaan dana DAK 2016 yang terlambat dikerja hingga pemberian kesempatan maksimal.

“DAK tahun 2016 dibidang Pengairan terdapat 4 paket, terdiri pengairan yang berada di desa Bahutara, Desa Lakandito, Desa Lupia maupun di Desa Labubulu dengan Total anggaran Rp 20 Milyar, semua pekerjaan itu alhamdulillah terselesaikan,”jelasnya.

Ia menegaskan dalam pemberian kesempatan maksimal dalam pengerjaan yang belum selesai
diatur dalam Perbup.

Pemberian kesempatan 50 hari penyelesaian pekerjaan diyakini bisa terselesaikan, hal ini mengacu pada Perbup.

“Berdasarkan penelitian dan hasil pemeriksaan pekerjaan oleh teman-teman tidak ada masalah,”tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today