www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput: Jaya Editor: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kasus jambret yang terjadi di jalan Waode Walanda, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, dengan tersangka berinisial DV, berkas perkaranya telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau atau masuk tahap satu.

Kapolsek Wolio AKP Anwar SH MH, melalui Kanit Reskrim Bripka Hasdar, saat di konfirmasi Baubau Post, Selasa (30/05) mengatakan, setelah melakukan proses pemeriksaan dan penahanan, pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka di Kejari Kota Baubau untuk dilakukan penelitian

“Apabila sudah diteliti dan dinyatakan P21, maka kita akan lanjutkan penyerahan tersangka dan barang buktinya atau tahap dua,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Jaksa fungsional Subiana SH, membenarkan bahwa telah menerima berkas limpahan kasus jambret di Kejari Kota Baubau. Namun pihaknnya mempunyai waktu masa tenggang untuk melakukan penelitian berkas untuk dinyatakan P21.

“Kita belum bisa mengatakan P21 karena berkasnya baru masuk untuk diteliti, jangan sampai masih ada berkas yang perlu dilengkapi,” tutupnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today