F01.4 A Insert Kepala Desa Wantopi La Ogo(Insert) Kepala Desa Wantopi, La Ogo

Peliput: Anton Editor : Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 di Desa Wantopi Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) disinyalir ada penyimpangan. Pasalnya, anggaran yang digunakan untuk pengadaan baru alat tangkap ikan jenis bagang malah dibelanjakan untuk bagang bekas oleh Kepala Desa La Ogo dari Sulawesi Tengah (Sulteng).

Parahnya lagi, pengadaan alat tangkap ikan (bagang, red) yang diperuntukkan sebagai usaha peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Wantopi justru dikelolah oleh segelintir orang, dinataranya Kepala Dusun, Kepala Urusan dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD).

Kepala Desa Wantopi, La Ogo saat dikonfirmasi kebenaran isu tersebut di kediamannya beberapa waktu lalu, mengakui tentang pembelian bagang bekas tersebut.

“Untuk pengadaan barang dalam bentuk bekas itu, memang saya belum konsultasi ketingkat atas kalau memang itu tidak dibenarkan,”katanya.

Dijelaskan, tujuan pengadaan bagang tersebut adalah untuk kesejahteraan warganya melalui program pemberdayaan masyarakat. Apalagi, Desa Wantopi merupakan daerah pesisir pantai dan mayoritas masyarakatnya bermatapencaharian sebagai nelayan, sehingga pengadaan alat tangkap ikan dipandang perlu untuk memberdayakan masyarakat

“Desa ini adalah wilayah pesisir dan aktifitas masyarakatnya adalah mayoritas nelayan, maka diprogramkanlah pengadaan bagang. Pada intinya tujuan dari pengadaan barang berupa bagang ikan itu adalah untuk pemberdayaan masyarakat desa ini,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, anggaran pengadaan bagang bekas tersebut Rp 120 juta yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok.

“Anggaran pengadaan bagang itu hampir Rp 120 juta, dan dikelola lima orang dalam satu kelompok,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Wantopi yang enggan mengungkapkan namanya, mengatakan bahwa kelompok pengelola bagang yang seharusnya dikelolah oleh warga pada umumnya, justru di kelola lagi oleh pihak perangkat Desa.

“Pemiliknya yang tertera pada kelompok adalah semua aparat desa, antara lain kepala dusun, anggota BPD dan kepala urusan (kaur),”keluhnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today