Peliput: Gustam Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, Dinas Pertanian Kota Baubau, Satpol PP Kota Baubau yang di pimpin langsung Wakil Walikota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi rabu (14/06). Sidak digelar di Pasar Laelangi, Wameo dan Lippo Plaza Buton.
Dalam sidak tersebut tim berhasil menjaring bahan pangan tidak layak konsumsi diantaranya terasi yang mengandung pewarna tekstil yakni zat Rhodamin B yang berbahaya untuk kesehatan.
.
“Kita tadi sudah melakukan pengawasan termasuk di distributor besar dan di pasar, kita mengecek sayur, ikan kering dan hasilnya negatif. Cuma satu tadi, ada terasi yang mengandung pewarna tekstil zat Rhodamin B. Tapi itu bukan produk Kota Baubau tetapi di ambil dari Muna Barat. Jadi nanti, kita akan telusuri ke Muna,” kata Kepala BPOM Sultra Adilah Pababari kepada awak media.
Bukan hanya itu, lanjut Adilah, Instansi gabungan juga menjaring dan mengamankan beberapa bahan pangan yang tidak mempunyai izin edar. Sehingga diharapkan masyarakat teliti dalam membeli bahan pangan.
“Kita juga melakukan pengawasan termasuk snek-snek. Ditemukan ada beberapa bahan pembuatan kue yang tidak terdaftar BPOM, tetapi menggunakan registrasi Dinas Kessehatan (Dinkes). Sesuai aturan, bahan pembuatan kue itu harus registrasi BPOM, jadi kita amankan semua,” ungkapnya.
Seementara itu, Wakil Walikota Baubau, Waode Maasra Manarfa berharap, kedepannya tidak ditemukan lagi bahan pangan mengandung bahan berbahaya di Kota Baubau.
“Kota Baubau ini masih ketegori aman untuk bahan pangan. Kalaupun ditemukan mengandung zat berbahaya seperti terasi tadi itu, tidak berdampak besar untuk masyarakat. Mudah-mudahan kejadian tadi tidak terulang lagi,” pungkasnya. (#)