Peliput: Alamsyah Pradipta/Prasetio M
BAUBAU,BP – Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksanakan tim terpadu teridiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Baubau, TNI/Polri dan Pol PP Kota Baubau, menemukan produk makan dan bahan makan yang diduga palsu di Swalayan Dua Sekawan, Jumat (09/06) lalu. Hal ini dibantah keras oleh Manager Dua Sekawan Baubau.
Manager Dua Sekawan Poerwantono mengakui bahwa ditemukan beberapa barang expired (kedaluwarsa). Namun kata dia, itu bukan kesengajaan atau kebijakan perusahaan bahwa boleh menjual barang kadaluwarsa. Dengan adanya temuan ini, Dua Sekawan akan berupaya memprioritaskan konsumen kedepannya.
“Secara internal sesuai itu sudah SOP kami, karyawan wajib dalam setiap pemajangan produk dengan menerapkan standar pemajangan FIFO (First In First Out) dan melakukan pemeriksaan tanggal kadaluarsa produk secara periodik, dan proses pemeriksaan ini dilakukan mulai dari proses penerimaan barang dari suplier, penyimpanan di gudang dan saat barang akan dipajang. Atas temuan barang kadaluarsa saat sidak kemarin, kami telah secara internal menegur dan mengingatkan karyawan untuk lebih cermat dan teliti,” ungkapnya, Rabu (14/2017).
Poerwanto menjelaskan soal penyebutan produk yang tidak memiliki registrasi resmi dari Balai POM. Secara rantai distribusi produk di posisi terakhir seolah dalam posisi sebagai tersangka pemalsu izin edar atau registrasi. Menurut dia, izin edar atau registrasi tertera di kemasan produksi dari pabrikan, dan diluar kendali.
“Kami menerima dari distributor dalam kondisi seperti itu. Setelah kami periksa ulang, nomor Izin Edar yg sama juga tertera di produk yg kami coba beli di toko atau supermarket lain. Barang palsu adalah barang yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau diluar pemilik merek. Sementara yang ditemukan dalam sidak tersebut adalah barang asli yang memang diproduksi oleh pemilik merek dagang aslinya, hanya izin edarnya yang bermasalah atau belum diperbarui.” tuturnya.
Poerwanto mengatakan, Dua Sekawan selalu mengikuti pembinaan Disperindag Kota Baubau dan Balai POM secara rutin. Menurutnya, pihaknya selalu mengikuti arahan, teguran maupun imbauan. Bahkan hal itu dijadikan pedoman.
Dia juga menyesalkan pemberitaan media yang menurutnya menyudutkan. Berita itu telah menimbulkan keresahan bagi konsumen. (#)
Peliput: Alamsyah Pradipta