F01.7 Kapolres Muna AKBP. A. Ramos Paretongan Sinaga. SIK saat memperlihatkan BB jenis Sabu. Foto Iman Supa Baubau Post.Kapolres Muna, AKBP. A. Ramos Paretongan Sinaga. SIK saat memperlihatkan BB jenis Sabu. Foto Iman Supa Baubau Post

 Saat Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Peliput: Iman Supa Editor: Hasrin Ilmi

RAHA,BP– Kepolisian Resort Muna kembali melakukan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di jl. Gatot Subroto kel. Raha III Kecamatan Katobu kabupaten Muna (Sultra). Tersangka Nadirun (31) yang diketahui sebagai honorer Polhisi Hutan (Polhut) Kabupaten Muna ditangkap saat melakukan transaksi kamis (15/06) sekitar pukul 02.00 wita dinihari.

Kapolres Muna, AKBP A Ramos Paretongan Sinaga. S.Sos kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/6) menjelaskan, pengakapan tersangka Madirun ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut personil sat reskrim narkoba melakukan penangkapan.

“Saat melakukan penangkapan tersangka membuang barang bukti tetapi diambil oleh anggota dan akhirnya diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut miliknya,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka, barang tersebut berasal dari kendari yang rencananya akan dijual pada oknum yang telah memesan di Muna. Dari tersangka pihaknya berhasil mengamnakan sejumlah barng bukti (BB).

“Barang ini berasal dari Kendari, dengan Berat BB 2,10 bruto sementara barang bukti yang di sita diantaranya 2 buah HP merek samsung, 1 buah timbangan digital, 1 gulung aluminium foil, maupun beberapa saset yang akan siap dijual, 3 buah sachet kosong ukuran besar serta 140 sachet kosong ukuran kecil,”ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.

“Tersangka ini masuk dalam target oprasi (TO) pihak polres Muna yang telah lama diincar,”tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today