Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menyoroti keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Waelumu Kecamatan Wangi-Wangi, Jayadin, yang memberhentikan 40 orang aparatnya.
Anggota DPRD Wakatobi, La Moane Sabara, menilai keputusan Plt Kades Waelumu itu tidak sesuai prosedur, jika dasarnya adalah desakan tim sukses Bupati Wakatobi pada Pilkada tahun lalu seperti dilansir beberapa media cetak dan online beberapa waktu lalu.
“Jika pemecatan itu karena desakan tim sukses Bupati pada pilkada beberapa tahun lalu maka itu illegal. Semua mekanisme di pemerintahan hingga terbawah sudah diatur dalam undang-undang,” terang legislator Partai Demokrat itu di Wangi-Wangi Kamis (16/6).
Kata La Moane Sabara, jika Plt Kades waelumu ingin melakukan pergantian aparat desa maka terlebih dahulu perlu dilakukan evaluasi kinerja. Sesuai yang diamantakan dalam Permendagri tentang pemerintahan desa.
“Seharusnya Kades Waelumu melakukan evaluasi kinerja aparatnya. Evaluasi itu dilakukan oleh tim yang dibentuk pelaksana kepala Desa berdasarkan permendagri Nomor 83 pasal 4 dan pasal 5 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.
Jika mekanisme itu tidak dilakukan lanjut La Moane Sabara, maka itu tidak prosedur. Artinya, pemberhentian itu ilegal dan tidak prosedural. Dan aparat Desa yang di berhentikan itu harus tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa agar pelayanan di kantor Desa Waelumu tetap berjalan dengan baik.
Dengan kejadian itu, La Moane Sabara berkomitmen akan mengkosultasikan dengan unsur pimpinannya untuk kemudian mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) serta instansi terkait lainnya. “Kita akan konsultasikan dengan pimpinan agar kita hadirkan pemerintah guna mendengar tanggapannya,” ucap La Moane Sabara.
Untuk diketahui, Plt Kades Waelumu Jayadin beberapa waktu lalu memberhentikan 40 orang perangkat desa. Selain perangkat desa, Jayadin juga memecat pengurus mesjid setempat. Dan aksi Jayadin itu menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat di Wakatobi.(*)