F09.3 Proses sidang sejulmlah perangkat adat Barata Kahedupa sebelum penandatanganan peraturan adat Barata Kahedupa. FOTO Duriani Baubau PostProses sidang sejulmlah perangkat adat Barata Kahedupa sebelum penandatanganan peraturan adat Barata Kahedupa. FOTO Duriani Baubau Post

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – The Nature Conservancy (TNC) dan Forum Kahedupa Toudani (Forkani) menginisiasi revitalisasi aturan adat Limbotombuluruha di pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi.

Penetepan dan pengesahan peraturan adat Barata Kahedupa dilakukan oleh Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin dan disaksikan sejumlah perangkat adat Barata Kahedupa bertempat di Baruga Bente Desa Ollo Selatana, Minggu (2/7).

Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur adat Barata Kahedupa mengungkapkan sebelum penetapan sekaligus pengesahan peraturan adat itu dilakukan. Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dimasyarakat.

“Sebelum penetapan ini terlebih dahulu dilakukan identifikasi penggunaan sumber daya. Sosialisasi menyeluruh dimasyarakat terkait penggunaan sumber daya, setelah itu mamsuk dalam penyusunan draf peraturan adat. Setelah itu sosialisasi kembali diseluruh desa terkhusus masyarakatnya sebagai nelayan yang beraktivitas di wilayah dimaksud. Setelah ada masukan baru dilakukan penyempurnaan dan hari ini dilakukan penetapan,” ungkap La Ode Saidin.

La Ode Arifudin, selaku Outeach and Partnership Coordinatre TNC Kabupaten Wakatobi mengatakan revitalisasi aturan adat Limbotumbuluruha sangat penting kaitannya dalam rangka menunjang pengelolaan sumber daya alam dan pesisir secara berkelanjutan. Sehingga pihaknya menggandeng Forkani untuk melakukan pendampingan selama proses identifikasi hingga penetapan peraturan dimaksud.

“Tujuan dilakukan revitalisasi aturan adat Limbotombuluruha agar bagaimana membangkitkan kearifan tradisional terdahulu yang menunjang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata La Ode Arifudin.

Dalam proses revitalisasi aturan adat dimaksud lanjut La Ode Arifudin, pihaknya bersama Forkani melibatkan perangkat adat Barata kahedupa khususnya sara adat Limbotombuluruha. “Limbotombuluruha ini merupakan penggabungan beberapa nama tempat. Jadi didalamnya mewakili sembilan Limbo yakni Limbo Langge, Kiwolu, Tampara, Tombuluruha, Ollo, Lefuto, Tapaa, Laulua dan Watole,” ucap La Ode Arifudin.

Untuk diketahui bahwa pengesahan aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Adat Barata Kahedupa Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut di wilayah Limbotombuluruha.
Dalam peraturan dimaksud, masyarakat dituntut untuk beraktivitas khususnya dilaut dan wilayah pesisir dengan tidak merusak sumber daya yang disebutkan. Jika melanggar ketentuan dimaksud, denda berupa membayar ganti rugi seperti uang denda harus dilakukan.

Menurut informasi, Selasa (4/7/2017) akan dilaksanakan deklarasi umum diikuti seluruh masyarakat adat Barata Kahedupa dengan mengahdirkan pemerintah daerah setempat.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today