F09.2 Perangkat adat Limbo Tombuluruha fote bersama usai deklarasi penetapan peraturan adat. FOTO Duriani Baubau PostPerangkat adat Limbo Tombuluruha fote bersama usai deklarasi penetapan peraturan adat. FOTO Duriani Baubau Post

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Camat Kaledupa Surdani, mengungkapkan betapa pentingnya inisiatif membangkitkan kembali kearifan tradisional dalam bentuk aturan adat. Demi menjaga sumberdaya alam sehingga kedepan masih tetap bisa diwariskan kepada anak cucu kita.

“Sebagai contoh pesisir pantai Desa Peropa yang dulu menjadi tempat wisata. Namun karena dalam pengelolaannya, pemilik lahan tidak memperhatikan kepentingan orang banyak sehingga kemudian menjadi rusak. Jadi, penting untuk wilayah adat atau Limbo lainnya di Kaledupa ini berinisiatif untuk membuat aturan adat,” ungkap Surdani, saat membawakan sambutan di deklarasi aturan adat Limbo Tombuluruha Barata Kahedupa beberapa waktu lalu.

Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin, mengatakan aturan adat yang telah diinisiasi bersama oleh Sara Barata Kahedupa sangat penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemkab Wakatobi dan DPRD terutama dalam hal adanya penetapan payung hukum dalam bentuk Perda Hak Ulayat Adat untuk tindak lanjut pelaksanaan dari aturan adat ini.

“Kita sudah bentuk aturan dari lapisan bawah. Saya piker ini sangat penting bagi pemkab Wakatobi dan DPRD untuk menindak lanjuti dengan membuatkan regulasi sehingga aturan adat ini semakin kuat,” harap La Ode Saidin, selaku pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah adat Barata Kahedupa.

Outreach and Partnership Coordinator, The Nature Conservancy (TNC) Kabupaten Wakatobi, La Ode Arifudin, selaku mitra Forum Kahedupa Toudani (Forkani) dalam melakukan pendampingan selama revitalisasi aturan adat itu berlangsung menjelaskan jika penyusunan dokumen program jangka menengah daerah (RPJMD) Wakatobi 2017-2021, TNC telah memasukkan konsep-konsep program terkait pengelolaan kawasan pesisir.

“Saat pemkab Wakatobi menyusun RPJMD 2017-2021, kami di TNC sudah mengusulkan konsep program terkait dengan peningkatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelaksanaan nilai-nilai budaya yang dikuatkan dengan perda. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mensinergikan program pemerintah daerah dengan kelembagaan adat Wakatobi,” jelas Arifudin

Ditempat yang sama Ketua Forkani, La Beloro, menyampaikan bahwa tahapan revitalisasi aturan adat itu merupakan rangkaian proses yang panjang dimulai dari identifikasi pengguna sumber daya di wilayah adat Limbo Tombuluruha.

“Kita mulai dari sosialisasi door to door, FGD, penyusunan draft aturan adat dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna sumberdaya, penyempurnaan draft aturan sampai pada penetapan aturan adat oleh Sara Barata Kahedupa dilakukan kurang lebih selama 6 bulan,” kata La Beloro.

Untuk diketahui bahwa deklarasi dimaksud sebagai tindak lanjut dari penetapan aturan adat Limbo Tombuluruha tanggal 02 Juli 2017 lalu. Sehingga tepat 4 Juli 2017 bertempat di halaman kediaman Bonto (pimpinan) Limbo Tombuluruha di Desa Balasuna dilakukan deklarasi.
Dalam kesempatan itu, tari Lariangi sebagai tarian tradisional Kaledupa menjadi sajian pembuka menyambut para pihak yang hadir. Turut hadir dalam acara itu, Lakina Barata Kahedupa, Camat Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Danramil 1413 -07 Kaledupa, Kapolsek Kaledupa, perwakilan BTNW, para Sara Adat Barata Kahedupa, para kepala desa yang masyarakatnya melakukan aktifitas di wilayah Adat Limbo Tombuluruha, perwakilan nelayan tangkap dan budidaya, Forkani dan The Nature Conservancy.

Selain Tari Lariangi sebagai tarian penyambutan, dalam acara deklarasi aturan adat Limbo Tombuluruha ini juga dimeriahkan beberapa atraksi budaya lainnya seperti tarian Kenta-Kenta, Honari, seni beladiri Mansa, dan seni berbalas pantun dalam syair lagu yang disebut dengan Fakera.
Deklarasi Aturan adat Limbo Tombuluruha selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan dan penandatanganan dokumen bersama para pihak untuk mendukung pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today