F09.1 Sumardi 1Sumardi

Peliput: Alyakin Editor: Hengki TA

PASARWAJO, BP – Hingga saat ini, seluruh rumah makan yang berada di Kabupten Buton tidak memliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut ditemukan pada saat Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) jelang lebaran lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Sumardi, saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, selama ini belum ada satupun pemilik rumah makan yang mendaftarkan usahanya. Sehingga ketika dilakukan Sidak ditemukan banyak jajanan yang tidak mengantongi izin BPOM.

“Setiap rumah makan itu wajib mengantongi izin dari BPOM dan kepengurusan tersebut tidak terlalu sulit, tinggal mereka daftarkan saja usahanya dan mengikuti pembinaan,” jelasnya.

Olehnya itu, dia menyarankan bagi yang mempunyai rumah makan untuk segera mendaftarkan usahanya di Dinas Kesehatan untuk diberi pembinaan. “Bila sudah mengantongi izin BPOM, maka pelaku usaha dapat bekerjasama dengan Dinas Perdagangan untuk memasarkan usahanya hingga ke luar daerah,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today