F01.1 Kapolres Muna ARP. Sinaga saat memperlihatkan BB hasil penangkapan 3 Pengedar narkoba asal Kota Baubau. Foto Iman Supa Baubau Post.Kapolres Muna, ARP. Sinaga saat memperlihatkan BB hasil penangkapan 3 Pengedar narkoba asal Kota Baubau. Foto Iman Supa Baubau Post

Polisi Amankan Barang Bukti 15,3 Gram Sabu
Peliput: Iman Supa Editor: Hasrin Ilmi
RAHA,BP-Tiga pengedar narkoba jenis sabu asal Kota Baubau diamankan tim opsnal Polres Muna senin (14/08) di jalan poros Raha Wamengkoli Desa Bea Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna. Tiga terduka pelaku tindak pidana narkoba tersebut berinisial HA, AL dan FE.

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga dalam konferensi pers di ruang kerjanya Selasa (15/08) membenarkan pengkapan tersebut. Orang nomor satu di Polres Muna ini menjelaskan, penangkapan terjadi senin (14/08) pada pukul 14.30 wita di jalan poros Raha Wamengkoli Desa Bea Kecamatan Kabawo.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika saat berada didalam mobil di jalan poros Raha wamengkoli desa Bea Kecamatan Kabawo (Kabupaten Muna)
dengan mengamankan Barang Bukti (BB) seberat 0,3 Gram Kemudian dilanjutkan pengembangan di rumah inisial HA dengan total keseluruhan yang berhasil diamankan senilai 15,3 Gram,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, barang bukti (BB) 0,3 gram narkoba jenis sabu ditemukan dalam dompet milik HA. Pasca dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus, polres Muna melakukan penggeledahan lagi, dirumah HA di kota Baubau. Alhasil, pihaknya menemukan barang bukti berupa, 15 gram sabu, 46 sachet kosong, satu buah alat isap, uang tunai sebanyak Rp 1.850.000, pirex, satu buah bong, dompet pelaku serta ATM dan identitas lainnya.

“Ketiganya positif menggunakan sabu, hal ini berdasarkan hasil tes urine,barang yang berasal dari Makasar dan rencananya akan dipasarkan di Raha,”katanya.

Sedangkan, penangkapan terhadap ke tiga diduga pelaku pengedar narkoba ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba. Spontan, pihak satuan reserse dan jatanras Polres Muna, melakukan pengintaian dan berhasil penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya langsung digelandang di Mapolres Muna. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 pasal 112, 114 dan 127 tentang pemberasan tindak pidana narkoba,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today