F12.3 Kanit Resrim Polse Murhum Bripka La Amba SH saat menunjuan barang bukti sajam saar ditemui di Kejari Baubau beberapa waktu lalu foto Hasrin IlmiKanit Resrim Polse Murhum Bripka La Amba SH saat menunjuan barang bukti sajam saar ditemui di Kejari Baubau beberapa waktu lalu foto Hasrin Ilmi

Peliput: Jaya

BAUBAU,BP – Kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) dengan tersangka La Ode Mani (80), warga Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum, yang diamankan Polsek Murhum telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atau memasuki tahap dua.

Kapolsek Murhum Iptu Syukri Mese melalui Kanit Reskrin Polsek Murhum Bripka La Amba Ndoridi SH saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, tersangka diamankan pada saat penggerebekan perjudian sabung ayam di lorong Kehutanan Minggu (06/08) yang lalu.

“Saat tiba di tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku perjudian sudah tidak ada, tinggal beberapa orang yang ada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah Sajam jenis badik dibawah bantal,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah di infentarisir pemilik sajam tersebut merupakan tersangka sesusi dengan keterangan para saksi. “Keterangan tersebut diperkuat dengan pengakuan tersangka membenarkan bahwa sajam tersebut miliknya,” tuturnya.

Kasitipidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad SH membenarkan telah menerima berkas kasus sajam, yang di serahkan Polsek Murhum. “Untuk perkara sajam ini, berkasnya telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Kita tinggal menunggu persidanagan yang dijadwalkan pengadilan,” kata Awaluddin.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today