Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau akan segera melantik 40 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Baubau yang dinyatakan lolos. Jumlah ini di tetapkan setalah melalui proses selesi yang ketat dari KPU Baubau.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Baubau Mamnun La Idu saat di temui awak media rabu (08/11) di ruang kerjanya mengatakan, dari 201 calon yang mendaftar sebagai anggota PPK Kota Baubau yang lolos seleksi administrasi, megikuti lagi ujian tes tertulis dan diikuti sebanyak 189 orang.
“Dari ujian tertulis kami menentukan 10 besar ditiap kecamatan untuk mengikuti seleksi tes wawancara tanggal 30 Oktober sampai 3 November kemarin sebanyak 80 orang,”kata Mamnun.
Kata dia, 80 orang yang mengikuti tes wawancara merupakan perwakilan dari tiap kecamatan yang ada di Kota Baubau. Hasil tes wawancara KPU Kota Baubau menetapkan rangking 1 sampai 5 yang akan dilantik sebagai penyelenggara PPK di tiap kecamatan yang ada di Kota Baubau.
Sehingga, pihak KPU akan melantik sebanyak 40 orang anggota PPK, sementara 40 orang lainya merupakan cadangan jika ada anggota PPK yang di berhentikan karena Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Pelantikan sendiri di laksanakan pada tanggal 11 November 2017 bertempat di Baruga Keraton Kesultanan Buton yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Sementara itu, untuk calon anggota PPS yang berjumlah sekitar 306 orang yang terdistribusi dari 43 Kelurahan yang ada di Kota Baubau sedang melaksanakan tahapan tes wawancara. Ada perbedaan antar seleksi calon anggota PPK dan PPS yang mana calon anggota PPS tidak melalui tahapan tes wawancara.
Dia menambahkan, calon anggota PPK dan PPS yang berstatuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan Swasta, wajib memiliki izin dari atasannya sebelum dilakukan pelantikan.
“Apabila ditentukan sebagai anggota terpilih sebagai PPK atau PPS maka KPU meyanpaikan berdasarkan surat keputusan kami harus mendapat surat izin atasan,”tutupnya.

