La Ode Aswad: Sebelum Memanggil Pejabat ASN, Panwaslu Seharusnya Menyurati Walikota Atau Berkoordinasi dengan Inspektorat
Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Asisten I Pemkot Baubau La Ode Aswad, SSos, MSi membeberkan alasan ketidak hadiran dirinya ketika dipanggil Panwaslu Kota Baubau yang terjadwal menurut anggota Panwaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Octavia SH, Kamis (14/12).
Alasan pertama ketidakhadirannya yaitu untuk memanggil pejabat daerah harusnya Panwaslu mengirim surat melalui Walikota Baubau yang kedudukannya sebagai pembina kepegawaian. Alasan kedua, lanjutnya, Panwaslu Kota Baubau dapat melakukan koordinasi melalui inspektorat Kota Baubau yang tugasnya melakukan pengawasan internal pemerintah sebelum benar-benar melakukan pemanggilan.
Wa Ode Frida ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi apapun dari ASN yang dipanggil Panwaslu. “Jadi saya belum bisa memberi tanggapan apa-apa, tetapi proses penanganan pelanggaran yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, ” ucapnya, Jumat (15/12)
Wa Ode Frida menjelaskan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu, sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 yaitu setelah petugas pengawas pemilihan melakukan tugas pengawasan, maka hasilnya akan dituangkan dalam form A. Jika ada dugaan pelanggaran, maka akan dibuat kajian awalnya apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah itu diplenokan untuk ditetapkan sebagai temuan dan dituangkan dalam formulir A2 dan diregistrasi sebagai temuan. Selanjutnya dikirim undangan klarifikasi untuk pelapor, saksi, dan terlapor. Setelah itu dibuat kajian akhir yang dituangkan dalam formulir A8 untuk kemudian diplenokan terkait kesimpulan dan rekomendasinya,” jelasnya. (*)