F9.2 Salah satu PNS yang ditemukan melanggar Rambu Lalulintas dipelataran kantor di TakawaSalah satu PNS yang ditemukan melanggar Rambu Lalulintas dipelataran kantor di Takawa

Peliput Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Sedikitnya 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton ditemukan melanggar Rambu Rambu Lalulintas di pelataran perkantoran di Takawa Senin (15/01).

Sekertaris Dinas Perhubungan dikonfirmasi Baubau Post, Sirin disela-sela penertiban arus lalulintas mengatakan, masih ada pelanggar meski sudah dipasangi rambu. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat ditemukan melanggar.

“Untuk pertama kalinya dilakukan disini, tanda rambu ini dipasang sekitar dua bulan dan kami melihat masih banyak teman-teman pegawai dan masyarakat belum paham tentang rambu-rambu itu,” katanya.

Menurutnya, selama pemasangan rambu-rambu dipelataran perkantoran Takawa, baik PNS dan masyarakat selalu melanggar. Sementara Plt Bupati telah menyampaikan baik itu melalui rapat maupun apel pagi.

“Tindakan yang dilakukan jika menemukan ada yang melanggar itu diberitahukan ada rambu dan memutar arah yang benar untuk menuju satu arah serta memberikan pemahaman tentang rambu-rambu,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya rambu ini, baik itu PNS atau masyarakat agar memahami dan tidak melanggar lagi. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today