F04.1

Peliput : Kasrun

BURANGA,BP – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buton Utara (Butur), Ahali membuka rapat konsultasi Publik I penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buton Utara tahun 2022 di hotel, Sabtu 29 Oktober 2022.

F04.1

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara puslantek cot Universitas Hasanuddin.

Dalam sambutannya, Ahali mengatakan alasan Perda nomor 51 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Buton Utara tahun 2012-2032 perlu direvisi yaitu untuk menyesuaikan kembali arah pembangunan Kabupaten Buton Utara sesuai visi dan misi pemerintah Kabupaten Buton Utara, Pusat dan Provinsi Sultra.

Dalam perumusan tujuan, kebijakan dan strategi kata Ahali harus memperhatikan RPJMD Kabupaten Butur tahun 2016 -2021, 2017-2024, RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018-2023 dimana Revisi RTRW ini bisa sejalan dengan arah pembangunan pemerintah pusat dan Sulawesi Tenggara.

“Dalam perumusan tujuan, kebijakan dan RTRW Kabupaten Buton Utara sebagai landasan dalam memberikan persetujuan sesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya akan menjadi izin mendirikan bangunan gedung”, katanya.

Lanjut Ahali, RTRW ini juga memiliki peran kunci dalam perkembangan pembangunan di kabupaten Butur, oleh karena itu dalam proses penyusunan revisi RTRW ini harus memperhatikan semua aspek yang berkaitan dengan pengembangan dan pembangunan kabupaten yang baik, seperti aspek pembangunan yang berkelanjutan, aspek mitigasi bencana khususnya banjir, gempa bumi dan tanah longsor, aspek kepemilikan tanah dan wilayah pesisir kabupaten Butur.

“Revisi RTRW Kabupaten Buton Utara harus memperhatikan rencana kebijakan infrastruktur jaringan jalan yang ada ditingkat nasional dan provinsi agar bisa terakomodir dalam RTRW Kabupaten Buton Utara, memperhatikan keselarasan pengembangan pola ruang dengan daerah kabupaten perbatasan agar tercapai sinergitas pemanfaatan ruang yang baik”, tutur Ahali.

baca juga: Polsek Wakorumba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Oleh karena itu, lanjut Ahali diperlukan peran semua pihak terutama pemerintah kabupaten Buton Utara dalam hal pelaksanaan kegiatan penyusunan revisi RTRW agar kiranya dapat secara proaktif memberikan saran dan masukan dari rencana-rencana pemerintah daerah untuk diakomodir dalam kegiatan ini.(*)

By admin