F01.4 Wa Ode Frida Vivi Oktavia SHWa Ode Frida Vivi Oktavia SH

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Tindak lanjut pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menggelelar sidang perdana dugaan pelanggaran administatif Pemilu terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Perindo Kota Baubau atas nama Stella.

Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH kepada Baubau Post di ruang kerjanya kemarin mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan sidang pendahuluan yang menyatakan jika temuan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk layak diteruskan dalam sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan yang di atur Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 bahwa majelis dapat mengndang pelapor dan bukan terlapor.

“Calegnya dari Perindo Dapil Tiga Nomor urut Dua, dia terkait dengan Stella Cup,” kata Frida.

Dikatakan, caleg tersebut diduga melanggar administrasi yang didalamnya terdapat tatacara, prosedur dan mekanisme Pemilu. Pihaknya sudah menyurati terlapor untuk menghadiri sidang Selasa (13/11) dengan agenda pembacaan laporan dan jawaban terlapor.

Saat ini penanganan pelanggaran administrasi akan diperiksa pada sidang terbuka, sehingga semua pihak dapat mengikuti jalannya sidang. Pihaknya sementara melakukan kajian terkait para caleg yang dinilai melanggar.

Ia menanbahkan, selain penanganan melalui sidang pelanggaran administrasi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga ikut berjalan untuk melihat kemungkina pelanggaran Pidananya.

“Jadi satu perbuatan dua pelanggaran yang jalan dan diperiksa diwaktu yang bersamaan,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat Kota Baubau dapat berpartisipasi mengawasi Pemilu 2019 agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas, sementara untuk para Caleg dan Partai Politik mengetahui batasan yang diperbolehkan, sehingga dapat mengawal jalannya Pemilu 2019 dengan baik dan benar.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today