Peliput : Ady Cacung – Editor: Fardin JS

BAUBAU,BP- Sepanjang tahun 2018 sedikitnya 170 kasus tindak pidana umum (tipidum) ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH kepada Baubau Post, mengatakan 170 berkas yang ditangani Kejaksaan Negeri Baubau meliputi 17 kasus tindak pidana yakni Pencurian, Penganiayaan, Narkotika, Perlindungan anak, Senjata Tajam, Ketertiban Umum, Judi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), LLAJ, Kesusilaan, Penipuan, Kemerdekaan Orang, Hilangnya Nyawa, Penggelapan, ITE, Migas dan Kesehatan.
“Setelah kami rekap ada 17 tindak pidana yang kami tangani sampai saat ini,” terangnya.
untuk tahun 2018 perkara dari Kepolisian yang dinyatakan P21 dan ditingkatkan ke tahap penuntutan ditindak lanjuti dengan penanggung jawaban tersangka dan barang bukti sampai hari ini Jumat (21/12).

Kata Awaludin, tiga kasus tindak pidana paling teratas yang ditangani Kejari Baubau yakni pencurian sebanyak 27 berkas, penganiayaan 26 berkas dan narkotika 25 berkas. Kemudian disusul dengan kasus Perlindungan anak 24 berkas, Senjata tajam 16 berkas, Ketertiban Umum 13 berkas, Judi 12 berkas, KDRT 6 berkas, LLAJ 4 berkas, Kesusilaan 4 berkas, Penipuan 3 berkas, Kemerdekaan Orang 3 berkas, Hilangnya Nyawa 3 berkas, Penggelapan 2 berkas, ITE 1 berkas, Migas 1 berkas dan Kesehatan 1 berkas.

Tindak pidana yang ditangani tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 200 lebih tindak pidana yang ditangani Kejari Baubau.

“Semoga ditahun-tahun berikutnya kesadaran masyarakat terus meningkat agat tindak pidana lebih berkurang lagi. Kedepannya akan lebih mengintenskan program sosialisasi secara terpadu kepada masyarakat dari penegak hukum dan pemerintah Kota Baubau,” tandasnya. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today