F01.6 AKP Ronald Arron Maramis SIK bersama Iptu Suleman saat konfrensi pers AKP Ronald Arron Maramis SIK bersama Iptu Suleman saat konfrensi pers

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU,BP-Polisi menetapkan Farisman (22) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah La Ode Sahrun (41) di Jalan Murhum saat bentrok dua kelompok pemuda beberapa waktu lalu. Tersangka diamankan minggu (27/01) dan langsung ditahan di Mapolres Baubau.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran rumah yang dilaporkan La Ode Sahrun (41) dengan LP/20/I/2019/SULTRA/Res Baubau, tanggal 26 Januari 2019.

“Untuk aktor pembakaran, kalau diurut dari sumber api yang mengambil bensin, yang mengambil korek, juga yang melakukan pertama kali saat pembakaran, dialah orangnya,” ungkap Kasar Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK kepada awak media saat konferensi pers Pada minggu (27/01).

Dikatakan, pihaknya telah mengamankan aktor intelektualnya melakukan beberapa pengembangan yang mungkin ada tersangka lain akan muncul di kasus pembakaran itu. Pihak sedang melakukan pengembagan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka lain.

“Penangkapan tersangka ini tadi malam dipimpin langsung bapak Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK yang saat itu tim dibagi menjadi dua, ada yang melakukan penyisiran dan ada yang langsung melakukan penangkapan didalam,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak main main. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sepanjang jalan Murhum dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sudah dikantongi namanya.

“Kita masih melakukan penyelidikan karena nama namanya telah kita kantongi tinggal disingkronkan antara keterangan saksi dan berbagai alat bukti yang ada,”jelasnya.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 167 kuhp dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,”tutupnya.

(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today