F4.1 Rusunawa Wameo

Peliput: Zul

BAUBAU, BP- Terjadi miskomunikasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengenai pengurusan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Wameo.

Pemerintah Pusat menganggap, perenovasian dan perbaikan Rusunawa Wameo merupakan tanggung jawab pemkot, dengan dalil bahwa rususnawa tersebut telah diserahkan ke pemkot. Namun di sisi lain, pemkot berdalil belum menerima aset tersebut.

Pergantian pengurusan di jajaran Pemerintah Pusat ternyata mejadi penyebab miskomunikasi tersebut. Rusunawa yang dulunya dinaungani Kementerian PU melalui Ditjen Cipta Karya, kini dibawahi ditjen Peruhaman Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

“Kemarin itu kan statusnya berasal dari Kementrian PU Ditjen Cipta karya, sekarang beralih, kita punya ditjen khusus pembiayaan perumahan, jadi antara itu sehingga miskomunikasinya di pusat,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Baubau Yulia Widiarti.

Merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali), Yulia menjelaskan, pihaknya menunggu rekomendasi Pemerintah Propinsi untuk pembuatan UPTD semua rusunawa. Setelah terbentuk, baru kemudian Dinas Perumahan mengusulkan anggaran perbaikan dan renovasi dari APBD.

“Bila ada rekomendasi pembuatan UPTD, maka bulan depan kami akan bentuk UPTD untuk semua rusunawa,” jelasnya.

Dinas Perumahan mengkalkulasi, perbaikan rusunawa wameo menelan anggaran lebih Rp 4 miliar. “Kalau kita mau renovasi, bukan hanya Rp 3 milyar atau Rp 4 milyar dibutuhkan anggaran, karena bukan hanya catnya saja, namun strukturnya, mampetnya saluran-saluran, dan jaringannya yang saling berkaitan, jadi tidak bisa diperbaiki satu-satu saja, harus semua,” pungkasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today