F6.1 Ilustrasi 2

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Terdakwa pencabulan cucu La Nguno akhirnya divonis majelis hakim 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (27/05). Pria berumur lebih dari setengah abad ini tega mencabuli cucu kandungnya sendiri saat tertidur pulas di kediamannya di Liabuku pada Selasa (15/01).

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad menyayangkan kejadian tersebut. Dimana, terdakwa adalah orang tua korban (kakek -red). Yang tindakan seharusnya dilakukan seorang kakek itu adalah melindungi dan menjaga korban kini malah diekploitasi dalam bentuk seksual.

“Seharusnya terdakwa yang menjaga dan melindungi korban, bukan malah dicabuli,” ungkpanya dikonfirmasi Senin (27/05).

Dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim, pihaknya berharap agar terdakwa dapat mengambil pelajaran. Terlebih lagi untuk terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya kembali karena sangat merusak psikologis korban.

Menurut Awal, akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa pihaknya tuntut hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Undang-undang pencabulan dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU 35 tahun 2014.

Dimana, Pasal 76E yang dimaksud tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara itu untuk pasal 82 ayat 1 menerangkan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today