BAUBAU, BP- Sebagai instansi pengawal Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau kembali tertibkan sejumlah pedagang di Pasar Wameo, pada selasa (11/06).
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Baubau Muh Husni Ganiru mengaku, telah memberi peringatan kepada para pedagang untuk tidak menjual di badan jalan. Pasalnya hal itu sesuai perda.
“Kita sampaikan kepada para pedagang agar tidak menjual di atas trotoar ataupun di badan jalan,” ungkapnya saat ditemui usai penertiban.
Penertiban tersebut, lanjut Husni, juga menyisir Pasar Karya Nugraha, Pantai Kamali serta Stadion Betoambari. Dikatakannya, kegiatan tersebut digagas sejak bulan ramadan lalu, namun karena bertepatan dengan Idul Fitri, Pol PP menundanya, dan baru dilaksanakan pasca lebaran.
Di Pasar Wameo, Pol PP Kota Baubau mengincar sejumlah titik yang dianggap rawan pedagang “nakal”, salah satunya di Taman Pasar Situs Cagar Budaya Batupoaro. Pedagang diimbau untuk tidak menjual di area tersebut.
“Sehari sebelumnya kami sudah mengimbau, dan hari ini jika masih terdapat maka kami akan mengamankan barang dagangan tersebut,” tutur Husni.
Untuk diketahui, aturan penempatan dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) tertuang dalam Perda Nomor 1 Ayat 3 Tahun 2015.
Peliput: Asmaddin