F4.5 M Qowi

Peliput: Zul

BAUBAU, BP – Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas I Kota Baubau kini telah menerima pelayanan penerbitan dan perpanjangan buku pelaut.

Hal ini diungkap Kasubag Tata Usaha Moh Qowi, ditemui Rabu (19/06). Pengambilan buku pelaut telah ada pada tahun 2018.

“Buku pelaut bisa karena kantor UPP Baubau telah diizinkan untuk nenerbitkan buku pelaut online dan penggantian buku pelaut ” ungkapnya.

Ditambahkan, bila telah melakukan pendaftaran dan telah melewati 2 hari dari hari pendaftaran maka dinyatakan telah daluarsa sehingga harus melakukan pengulanagan dalam pendaftaran.

” Ada masa ekspaiyer, dari surat permohonan 2 hari bila tidak diproses maka akan daluarsa, sehingga harus mendafatar ulang dengan menggunakana akun milik yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, bagi pemohon yang bakal memperpanjang atau melakukan pendaftaran perpanjangan dan pengambilan buku pelaut dengan membuka alamat website www.pelaut.dephub.go.id.

” Setelah mendaftar kam akan memberikan kode billing, dan pemohon dapat membayar lewat ATM, karna kami disini hanya menerima pelayanan,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today