Peliput: Zul
BAUBAU, BP – Parkiran Lippo Plaza dan parkiran Bandara Betoambari dijalankan oleh pihak ketiga, kini ditarik pajaknya oleh Badan Pengelolah Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau.
Hal ini diungkap Sekertaris BPKAPD Mursidin SSos saat ditemui pekan lalu. “Seperti lippo dan bandara, itu dikelola pihak ketiga harus bayar pajak karena buka usaha di Kota Baubau,” ungkapnya
Ditambahkan, selain pajak parkir, terdapat pajak lainnya yang dikelola oleh BPKAPD Kota Baubau yakni pajak PBB, pajak perhotelan, hiburan, hingga parkir.
Namun, khusus retribusi parkiran seperti pada Pelabuhan dan pasar tradisional dikelola oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) teknis.
” Kalu retribusi dikelola SKPD teknis, misalnya di Pelabuhan dikelola Perhubungan, di pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” pungkasnya. (*)

