Peliput: Saiful
BAUBAU, BP- Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungli di Pelabuhan Murhum, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Baubau menegaskan bahwa penarikan retribusi telah sesuai aturan.
Kasi Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa KUPP Baubau Suparno menilai, dugaan pungli tersebut tidak berdasar. KUPP Pelabuhan Murhum dalam menarik retribusi berdasarkan PP No5 Tahun 2016 tentang tarif besaran retribusi.
“Bahwa yang terjadi itu tidak ada pungli, yang ada adalah retribusi. Itu sudah terpasang pas sebelum masuk Pelabuhan Murhum Baubau, itu sesuai dengan PP no 15 tahun 2016 tarifnya itu sudah terpampang,” tegasnya, senin (01/07).
Suparno juga menegaskan kepada masyarakat, baik penumpang maupun pengantar, agar memahami aturan tentang tarif retribusi agar tidak keliru mengartikan sistem retribusi.
“Ruang terminal yang lama itu sudah menjadi ruang publik, sehingga tidak ada lagi retribusinya, dulu itu dikenakan tarif retribusi, tapi sekarang sudah dicabut,” tuturnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha KUPP Baubau M Qowi menambahkan, tidak ada pemungutan tarif di ruang tunggu pelabuhan yang baru. Sistem retribusi yang diterapkan yakni sekali bayar saat masuk pelabuhan.
“Adapun pembatasan yang masuk ke terminal lama, hanya yang bertiket dan memiliki KTP. Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar jalannya boarding,” pungkasnya. (#)