F01.5 Awaluddinnnnnnnnnnn

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Kasus Tindak Pelanggaran Pemilu (TPP) di Kota Baubau disidangkan hari ini, Rabu (02/07). Dua tersangka Sajali dan Rahmat dipidanakan karena diduga memalsukan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jam 11 tadi sudah dilimpahkan di PN Baubau, Insya Allah besok (hari ini -red) sidang perdana, dengan agenda dakwaan,” ungkap Ketua Tim Pemeriksa Kejari di Gakumdu Awaluddin Muhammad ditemui Selasa (02/07).

Dikatakan, sidang akan dilaksanakan 7 hari kerja karena mengacu dalam UU Pemilu pasal 482. Pihaknya mendakwa keduanya atas dugaan pemalsuan data DPT dengan menggunakan C6 orang lain. Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp 72 Juta.

“Keduanya melanggar pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan dakwaan pemalsuan data,” kata Awal.

Lanjutnya, karena sidang tersebut bersifat cepat, sidangnya kemungkinan diputus oleh PN Baubau Rabu depan. “Rabu minggu depan sudah putus,” katanya.

Untuk diketahui, jika memungkinkan usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Baubau, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi kalau kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan) melalui kuasa hukumnya terkait dakwaan atas dirinya diserrai dengan alasan-alasan yang lengkap terkait dakwaannya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today