f01.4 Sudartoooooooooo

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP – Lahan yang kini ditempati SMPN Baubau sempat digugat oleh Samsuddin warga Kelurahan Sukanaeyo Kecamatan Kokalukuna. Dalam sengketa saat itu, Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH menjadi tergugat.

Melalui kuasa hukum penggugat Adnan SH cs perkara itu dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Di lahan seluas 200×106 meter dengan total 21.000 meter persegi itu berdiri SMPN 6 Baubau.

Kasi Datun Kejari Baubau Sudarto SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima SKK dari Pemerintah Kota Baubau untuk tuntaskan perkara itu sejak Rabu (19/06). Kemudian pada sidang Jumat (21/06), tiba-tiba saja penggugat mencabut gugatannya.

“Pada waktu itu sebenarnya sidang agenda penyampaian bukti kepada tergugat, namun tiba-tiba penggugat mencabut gugatannya,” kata Sudarto di ruang kerjanya, Selasa (02/07)

Jaksa yang telah menjajaki 11 Kejari di Indonesia ini menjelaskan, dalam sidang tersebut Pemkot beserta tergugat lainnya menerima permintaan pencabutan penggugat tersebut. Hingga akhirnya pada Rabu (26/06) majelis hakim PN Baubau memutuskan mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat senilai Rp 1.316.000. Sehingga secara de facto dan de jure, aset tanah tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot).

“Tanah itu secara ototmatis milik Pemkot dengan sertifikat hak pakai, No/00000/1999,” tukasnya.

Akibat gugatan tersebut, tak hanya Walikota Baubau jadi tergugat, namun Kepala SMPN 6 Baubau menjadi tergugat satu dan BPN Baubau menjadi tergugat dua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau Gasper Agus Kase tidak menampik bahwa pihaknya telah menyelesaikan perkara Pemkot tersebut yang sebelumnya telah bergulir dimeja hijau PN Baubaj sejak 19 Juni lalu. Dirinya menerangkan, melalui Kasi Datun diselesaikan.

“Iya, saat kami terima SKK tersebut langsung kami laksanakan,” tuturnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today