Peliput: Arianto W
BAUBAU, BP- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Guru. Hal ini menjadi pedoman penting guna meningkatkan integritas pendidikan melalui sinergitas tenaga pendidik yang berkualitas baik.
Kendati demikian, masih ada beberapa oknum guru di Kota Baubau yang belum menerapkan aturan tersebut. Salah satunya dengan tidak menjaga penampilan berpakaian serta gaya rambut tidak rapi.
Olehnya itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Jaman saat dikonfirmasi Baubau Post, Rabu (03/07) mengimbau para guru di Kota Baubau agar berpenampilan disiplin layaknya karakteristik seorang tenaga pendidik yang baik.
” Saya imbau kepada seluruh guru sebagai tenaga pendidik untuk berdisiplin dalam berpakaian. Tidak hanya itu, penataan rambut dan penampilan juga harus berdasarkan karakter guru selaku panutan bagi siswanya,” jelasnya.
Dikatakannya, jika gurunya berkualitas dengan penampilan yang benar maka secara psikologis akan membuat siswa termotivasi menjadi pribadi yang lebih baik. Namun jika guru tidak berpenampilan baik maka akan berimbas pada ketidak seimbangan sistem pada aturan sekolah mengenai kedisiplinan dan berpenampilan rapi, yang cenderung akan dilanggar oleh siswa karena dasar ada panutan yang “tidak baik” di sekolah.
” Semua tata cara berpakaian ASN sudah diatur dalam disiplin kepegawaian. Utama seorang guru yang menjadi teladan baik bagi siswa, karena mereka seorang pembimbing dan pendidik anak yang nantinya akan melahirkan generasi yang baik dan berkualitas,” tutupnya (*)