BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menyediakan layanan pendampingan bagi istri yang ingin membatalkan pernikahan suaminya secara diam-diam. Layanan ini tidak dipungut biaya.
Kasi Datun Kejari Baubau Sudarto SH MH mengatakan, seorang istri dapat meminta kepada pihak kejaksaan untuk menggugat suaminya yang berpoligami tanpa seizinnya.
“Para istri yang merasa keberatan dengan suaminya menikah lagi (Poligami) tanpa seizinnya, dapat meminta pendampingan secara gratis kepada jaksa pengacara negara sampai persidangan usai di meja hijau, untuk membatalkan pernikahan tersebut,” jelasnya.
Kewenangan jaksa dapat mengajukan permohonan gugatan pembatalan pernikahan tidak sah itu diatur dalam pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana pasal tersebut berbunyi perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
Lanjutnya, permohonan itu bisa diajukan secara perdata ataupun pidana. Menurutnya, dalam KUHP telah tertuang didalam pasal 279 tentang barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam pidana lima tahun.
“Permintaan itu sebenarnya bisa diajukan perdata ataupun secara pidana. Karena telah diatur dalam KUHP pasal 279 dengan ancaman pidana lima tahun,” tandasnya.
Lebih lanjut Sudarto menuturkan, pihaknya tidak memungut biaya selama pendampingan, namun pembiayaan yang dibayar diatur dalam undang undang, seperti pendaftaran gugatan. (*)
Peliput: Asmaddin

