F01.7 dr Jusriati

BAUBAU, BP- Mengantisipasi sistem pemotongan hewan ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan, Rumah Potong Hewan (RPH) wajib memiliki izin.

Demikian diungkapkan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Baubau, dr Jusriati saat dikonfirmasi Baubau Post belum lama ini. Penegaskan tersebut, kata dia, guna meminimalisir maraknya tempat pemotongan hewal ilegal.

“Yang penting tiap tahun itu mereka (RPH-red) memperpanjang surat izinnya. Itu surat izin untuk memotong hewan di RPH bukan di luar,” ungkapnya.

Para peternak sapi diimbau untuk tidak memotok peliharaannya di selain RPH. Jika ditemukan, maka akan ditindaki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Yang penting dari dinas sudah menyampaikan secara teknis bahwa itu izin bukan untuk memotong di luar RPH, karena yang mengesekusi (pemotongan hewan-red) itu yang punya tupoksi (RPH-red),” tuturnya.

Lanjut Jusriati, pihaknya terus mensosialisasikan penegasan tersebut. Tercatat, hingga tahun ini, baru ada tiga RPH di Kota Baubau. “Cuma ada tiga (RPH-red) yang aktif memotong hewan,” tutupnya.

Peliput: Gustam

Visited 1 times, 1 visit(s) today