BAUBAU, BP – Pelaku penganiyaan seorang mahasiswi, Firman yang juga anak Ketua DPRD Busel, hari ini (16/07) ditahap satu Polsek Wolio.
Kanit Reskrim Polsek Wolio Aipda Kaharudin Syah mengatakan, perkara ini telah sampai pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejari Baubau.
Dalam perkembangan penganiayaan mahasiswi tersebut, saat ini Firman sudah dinyatakan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP/37/VII/2019/SULTRA/RES BAUBAU/SEK WOLIO Tanggal 01 Juli 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, saat ini statusnya tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Senin (15/07).
Dijelaskan, mahasiswi R dianiaya oleh Firman di depan kamar kosnya pada Rabu (26/06), sekitar pukul 22.30 wita. Akibatnya, korban R mengalami luka-luka di bagian hidung dan mata.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tutupnya. (*)
Peliput : Asmaddin