F4.3 Muh Husni Ganiru

BAUBAU, BP- Sebelum menertibkan Rumah Potong Hewan (RPH) liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau akan meminta kepada dinas terkait dalam hal ini bidang pertenakan, untuk berkoordinasi dan duduk bersama para pelaku pemotong hewan yang ada di Kota Baubau.

Kepala Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum, Muh Husni Ganiru dikonfirmasi, Selasa (16/07) mengatakan oleh bidang pertenakan Kota Baubau, saat ini pihaknya telah mendapatkan aturan yang jelas terkait RPH. Pasalnya selama ini pihaknya hanya berdasarkan informasi dari media terkait kelayakan lokasi RPH.

” Itu kemarin kita sudah konfirmasi pertama dengan bidang peternakan, kami sudah diberikan pegangan-pegangan,” kata Husni.

Dikatakan, sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas kepada sejumlah lokasi yang menjadi RPH liar, pihaknya ingin agar Satpol PP bersama bidang pertenakan dan para pemilik RPH untuk duduk bersama dan membahas mekanisme aturan yang ada di RPH. Saat ini Satpol PP belum memiliki data terkait jumlah RPH legal di Kota Baubau, termasuk tukang potong hewan.

“Jadi saya kemarin mengusulkan pada pihak RPH mungkin sebaiknya coba tolong dipangil dulu untuk dirapat dan difasilitasi dengan pihak perternakan, kami juga diundang bersama mereka untuk kita bicara. Karena kami kan tidak punya referensi, berapa yang tukang potong yang di Baubau ini dan mekanisme itu bagaimana, kami hanya baca dimedia juga tentang pemotongan itu hanya di RPH, tidak boleh di tempat lain, sedangkan keluhan banyak ( Kotoran akibat sisa pemotongan hewan-red),” jelasnya.

Lanjutnya, usai duduk bersama dengan sejumlah RPH, pihaknya akan menindak lanjuti kepada pelaku yang melakukan pemotongan hewan yang tidak sesuai aturan. Sehingga ada yang kita dapatkan di luar situ kami bisa bertindak, tetapi harus ada sosialisasi dulu. Mungkin selama ini ada (sosialisasi-red), tapi hanya sebatas internal instansi itu dan kami tidak terlibatkan,” pungkasnya. (#)

Peliput: LM Syahrul

Visited 1 times, 1 visit(s) today