BAUBAU, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau telah menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020. Hal ini dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Yaya Wirayahman saat ditemui Kamis (12/12).
“Sesuai parpipurna ada 12 Raperda, yang masuk dalam Prolegda 2020, ada dua Raperda inisiatif dewan dan ada 10 Raperda usulan Pemkot Baubau,” katanya kepada awak media di Gedung DPRD Baubau.
Yaya menyebutkan, dua Raperda inisiatif dewan yakni Raperda mengenai tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Raperda aksara Wolio. Sementara untuk Raperda usulan Pemkot Baubau di antaranya Raperda penanganan limbah cair, Raperda penyertaan modal terhadap perusda PO5, Raperda kearsipan dan lain-lain.
Mengenai anggaran untuk pembahasan Raperda ini akan disiapkan, namun masih perlu didiskusikan lagi. “Tetap kita harus menyiapkan anggaran, karena tiap tahun itu ada program Raperda yang akan kita bahas dan tetapkan,” ujarnya.
Sementara untuk Raperda pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) PO5, tidak masuk dalam Prolegda tahun 2020. Namun akan diselesaikan tahun ini, mengingat pendirian Perusda PO5 sangat strategis.
“Karena Perda ini dianggap strategis dan sangat penting bagi daerah ini serta masyarakat Kota Baubau,” ungkapnya. (**)
Peliput: Zaman Adha