BAUBAU, BP- Proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di kawasan Palagimata molor hingga menyeberang tahun. Dalam kontrak, proyek itu seharusnya rampung sebelum berakhir tahun 2019.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau Andi Hamzah. Namun sebagaimana diatur dalam Perpres No 16/2018, tentang pengadaan barang dan jasa, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek dua kantor tersebut.
“Sesuai dengan mekanisme aturan di Perpres No 16/2018, bahwa ketika suatu pekerjaan tidak selesai di akhir tahun, dimungkinkan ada dua hal, kalau tidak bisa diselesaikan maka dilakukan pemutusan kontrak, yang kedua kalau di perpanjang diberikan kesempatan maksimal 50 hari sesuai dengan aturan,” katanya kepada Baubau Post beberapa waktu lalu.
Dengan pemberian waktu tersebut, pihaknya optimis proyek pembangunan dua kantor tersebut dapat diselesaikan sebelum batas waktu.
“Keyakinan kami secara teknis itu selesai sebelum 50 hari, karena regulasi tidak bicara bulan tetapi bicara 50 hari setelah selesai kontrak di awal,” ungkapnya.
Dengan diperpanjang masa kontrak hingga 50 hari, pihaknya memastikan ada Addendum dan denda dalam proyek pembangunan itu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memberikan kesempatan pasti ada Addendum, itu mekanisme aturan yang tidak bisa kita hindari,” tandasnya.
Peliput: LM Syahrul