BAUBAU, BP- Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wilayah Kerja Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Jaman meminta kepada guru khususnya SMA/SMK agar memenuhi hak siswa di kelas.
“Jangan sekali-kali haknya anak dia hilang di kelas. Misalnya, guru tidak masuk membawakan materi pembelajaran di kelas,” terangnya.
Hal itu disampaikan dengan tegas saat menghadiri acara penutupan Pentas Seni dan Pra Olimpiade Tingkat SD/SMP Se-Kepulauan Buton yang diselenggarakan SMAN 1 Baubau beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, tugas guru sebagai profesi yakni mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Olehnya itu, guru memiliki peran penting dalam membawakan PBM di kelas. Tidak hanya itu, Jaman menambahkan, jasa guru digaji oleh pemerintah yakni untuk memberikan pembelajaran secara maksimal teruntuk siswa.
” Kita diberikan gaji oleh pemerintah, ada gaji pokok, gaji 13, gaji 14, dan tunjangan sertifikasi. Empat gaji ini untuk apa? untuk kita belajar,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh tenaga pendidik, tidak terkecuali yang masuk dalam rayon kerjanya, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal, guna meningkatkan pengetahuan siswa sebagai generasi penerus bangsa yang bakal membawakan perubahan positif untuk Indonesia ke depannya.
” Marilah kita merasa bertanggung jawab karena tidak semua profesi di republik ini dapat menyaksikan wajah-wajah perubahan indonesia ke depannya, terkecuali guru yang setiap hari menyaksikan wajah-wajah indonesia ke depan,” pintanya.
Peliput: Arianto W