BAUBAU, BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau resmi menutup Masa Sidang I (Oktober-Januari) Tahun Sidang 2019-2020 dan membuka Masa Sidang II (Februari s/d Mei) Tahun Sidang 2020, pada selasa (04/02).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Baubau H Zahari, yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Roni Muhtar beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sedikitnya, ada 17 poin materi pokok kegiatan DPRD Baubau pada Masa Sidang II (Februari-Mei) Tahun Sidang 2020 berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah, diantaranya pembukaan Masa Sidang II yang sudah dilakukan, pembahasan surat masuk atau surat keluar serta temuan anggota DPRD, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pembahasan keputusan dan peraturan Walikota baubau yang memerlukan persetujuan DPRD Baubau, pembentukan Panitia Khusus dan penyampaian laporan Panitia Khusus.
Selanjutnya, menggelar rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan, rapat kerja, rapat konsultasi, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum, melakukan konsultasi ke luar daerah, kunjungan kerja ke kecamatan, kelurahan dalam wilayah Kota Baubau, mengikuti atau menghadiri kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kota Baubau dan di luar daerah.
“Mengikuti pengembangan kapasitas pimpinan dan anggota dewan, peningkatan sumber daya manusia, reses pimpinan dan anggota DPRD Baubau pada daerah pemilihan masing-masing, pelaksanaan kajian antar daerah, penerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat, pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2019, pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2019, dan yang terakhir penutupan Masa Sidang II (Februari-Mei) dan pembukaan Masa Sidang III (Juli-September),” kata Ketua DPRD Baubau H Zahari.
Sedangkan untuk total kegiatan dewan selama Masa Sidang I (Oktober-Januari) Tahun Sidang 2019-2020 berjumlah 67 kali, diantaranya rapat paripurna 22 kali, rapat badan musyawarah lima kali, rapat internal panitia khusus satu kali, rapat kerja panitia khusus satu kali, rapat kerja komisi enam kali, rapat kerja gabungan komisi satu kali, rapat internal bapem perda satu kali, rapat kerja bapem perda dua kali, rapat internal badan anggaran tiga kali, rapat kerja badan anggaran tiga kali, menerima aspirasi 11 kali, kegiatan tingkat kota dua kali, kegiatan tingkat provinsi dua kali, kegiatan tingkat nasional satu kali, konsultasi lima kali, kajian antar daerah satu kali dan reses satu kali. (*)
Peliput: Gustam