F01.6 Salah satu orator BOM Kepton Saat melakukan Orasi Ilmiahnya di Depan Kantor Bupati WakatobiSalah satu orator BOM Kepton Saat melakukan Orasi Ilmiahnya di Depan Kantor Bupati Wakatobi
  • H Kamarudin: Di Peradilan Itu Kami Sudah Menang

WANGI-WANGI, BP – Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton melakukan Demontrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Bupati, dan DPRD Wakatobi, terkait jalan lingkar timur yang berada di Kecamatan Wangi-Wangi. Aksi itu menuntut agar Pemda Wakatobi dapat memberikan ganti rugi lahan yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut, pada Selasa (11/02).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 401 tahun 2017, tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman, serta didalam SK Bupati tersebut ada ganti rugi lahan masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan infrastruktur seperti jalan. SK tersebut mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 dan Perpres Nomor 184 tahun 2015.

Dalam orasinya, Korlap Unras Roziq Arifin menduga adanya indikasi kongkalikong yang sifatnya merugikan masyarakat Wakatobi dan dilakukan oleh Dinas PUPR Wakatobi. Untuk itu, pihaknya mendesak Kadis PUPR untuk mundur dari jabatannya.

” Kepala Dinas PU Wakatobi sebagai pembohong dan penghianat rakyat Wakatobi itu segera mundur dari jabatannya. Hei manusia yang tidak tau malu, yang paham hukum tapi masih membodohi rakyat Wakatobi, mundur kamu dari jabatanmu, kamu bukan mencerdaskan kehidupan bangsa tapi sudah memperbodohi masyarakat,” teriaknya saat membawakan orasinya didepan Kantor PUPR.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar DPRD Wakatobi membentuk tim khusus untuk melakukan peninjauan lokasi pembangunan jalan tersebut, serta segera melaksanakan sosialisasi bersama dengan masyarakat. Pasalnya, pihaknya menduga saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluh karna tanahnya di ambil paksa oleh pemerintah tanpa ada ganti kerugian tanah seperti di desa Waha, Sombu, Wandoka, dan Mandati.

Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR H Kamarudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, terkait ganti rugi lahan tersebut telah mendapat kesepahaman bersama masyarakat pemilik lahan dan dibuatkan berita acara.

” Saya kan pengadaannya hanya ganti rugi tanaman sehingga saya bersama pak camat turun sosialisasi ke masyarakat yang berada di situ. Mereka mengusulkan dari Musrembang mengenai jalan, sehingga saya sampaikan kepada mereka kalau mau membuat jalan maka yang ada sama saya hanyalah ganti rugi tanaman, kalau seandainya ini bisa maka mari kita jalan. Namun kalau tidak bisa berarti ya ditunda, sehingga mereka itu mau.” bebernya.

Lanjut, setelah mendapatkan kesepahaman, pihaknya langsung melakukan pekerjaan. Namun, sebelum mencapai tahap finising, rupanya ada masyarakat yang melakukan komplain, padahal bukan masyarakat pemilik lahan.

Selain itu, sebelum pengerjaan dilakukan pihaknya telah melakukan transparansi anggaran dalam pembuatan jalan tersebut, sehingga masyarakat juga mengetahui tidak adanya pergantian lahan yang digunakan tersebut.

” Dan itu sudah berjalan sehingga mungkin mereka merasa tidak puas dan mereka menempuh jalur hukum. Di Peradilankan itu dan kami sudah memang, sehingga hal seperti ini kenapa harus datang ke saya? harusnya ikuti jalur hukum atau prapradilan karena itu sudah ditangani secara hukum karena mereka juga yang ajukan itu,” tangkasnya.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today