F01.4 Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari yang didampingi Wakapolres Kompol Arnaldo Van Bulow kiri dan Kasubag Humas AKP SulemanKapolres Baubau AKBP Rio Tangkari yang didampingi Wakapolres Kompol Arnaldo Van Bulow (kiri) dan Kasubag Humas AKP Suleman

BAUBAU, BP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AZ bin AW terpaksa harus berurusan dengan hukum. Salah satu pegawai di Dinas Sosial Kota Baubau ini tertangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Lorong Pegadaian Jalan Husni Tamrin, Minggu (16/02).

Setelah digeledah polisi, dari tangan tersangka AZ ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram, satu buah Handphone, dan satu gelas minuman kemasan.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, polisi berhasil mengetahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan AZ berkat informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Baubau pada pukul 09.00 Wita, alhasil ditemukanlah AZ beserta barang bukti yang dimilikinya.

Saat ini, polisi terus berupaya mengembangkan penyidikan, untuk dapat menemukan bandar yang memasok barang haram tersebut kepada AZ. Tersangka diketahui merupakan pengguna sabu aktif, namun demikian polisi belum tahu pasti sudah berapa lama AZ menggunakan sabu.

“Kita sementara kembangkan terus jaringan-jaringannya didapat dari mana, dia adalah pengguna, soal berapa lama ia pakai sedang kita dalami, dari pengakuan tersangka, terungkap jaringannya dari luar daerah masih terus kita dalami,” jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Arnaldo Van Bulow, Kasubag Humas AKP Suleman saat pers rilis di Mapolres Baubau, Sabtu (22/02).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today