F3.1 H Arhawi

WANGI-WANGI – Hadirnya Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi Nomor 43 tahun 2019, tentang kawasan tanpa rokok, Bupati Wakatobi berharap kesadaran masyakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bahaya asap rokok di tempat umum meningkat.

Bupati Wakatobi H Arhawi SE MM saat dikonfirmasi koran ini beberapa waktu lalu, mengatakan Perbub kawasan tanpa rokok ini bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Wakatobi. Sehingga bila menemukan atau melihat ASN yang merokok ditempat yang telah ditentukan, maka bersiap untuk mendapat teguran.

” Perbub asap rokok kita sudah mulai dan Bupati sendiri sudah tidak merokok. Sebenarnya Perbub ini disampaikan khususnya ASN agar tidak merokok ditempat umum atau ketika masih aktif bekerja jangan merokok dulu, kalaupun toh merokok yang penting diluar dan jangan dilihat oleh bupati,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Perbub No 43/2019 Bab IV pasal 7 huruf b, disebutkan kawasan tanpa rokok diantaranya perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, kempat kerja dan tempat umum.

” Area merokok sampai saat ini belum kami siapkan, tetapi mudah-mudahan dengan lahirnya perbub ini akan melahirkan kesadaran terhadap seluruh ASN untuk menghindari merokok ditempat tertentu seperti dikantor. Saya sampaikan, kalo bisa jangan merokok lagi ketika ada Perbub ini.” ulasnya.

Arhawi juga menjelaskan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak mengindahkan Perbub ini, masih bakal ditindaklanjuti secara bertahap, terlebih hal ini bakal menjadi perhatian secara terus menerus agar disampaikan kepada ASN agar menaati aturan ini.

” Kenapa ini penting karena, salah satu poin yang diharapkan Pemda ketika rumah sakit kabupaten ini mendapatkan akreditasi bintang dua maka didalamnya harus dimulai dari lingkup pemerintah daerah untuk menginstruksikan ini, karena salah satu larangannya adalah tidak boleh merokok di sembarang tempat,” tandasnya.

Peliput: Zul Ps