F4.2 Ilustrasi 1Ilustrasi

BAUBAU, BP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau meminta kepada masyarakat untuk memasang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat membangun. Hal ini akan terus dipantau oleh Satpol PP.

“Kalau sudah ada harus dipasang, karena Satpol PP akan keliling memeriksa. Jadi dipasang itu plang jangan sampai tidak, karena itu sebagai kontrol bahwa rumah itu sudah ada IMBnya,” kata Kepala DPM-PTSP Kota Baubau, Armin ditemui belum lama ini.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengurus IMB jika ingin mendirikan bangunan. Namun sejauh ini kata Armin, masyarakat Kota Baubau sangat peduli dengan IMB.

“Setiap hari di perizinan ini ada saja yang mengurus. Dalam penyelanggaraan perizinan IMB, misalnya ada rekomendasi dari Dinas PU apakah sesuai tata ruang seperti garis sempadan,” terangnya.

Jika seluruh persyaratan yang diberikan sudah dilengkapi, maka tidak ada halangan lagi untuk menerbitkan IMB suatu bangunan. “Dalam sehari bisa sampai 20an yang terbit,” sebutnya.

Armin menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki IMB saat mendirikan bangunan, maka itu merupakan tugas dan kewenangan Satpol PP untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut. (**)

Peliput: Zaman Adha

Visited 1 times, 1 visit(s) today