BAUBAU, BP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau merilis penetapan besaran zakat fitrah Ramadan tahun 2020 dengan besaran Rp 38.500 per jiwa. Sementara infaq Ramadan Rp 5000 per jiwa.
Sejumlah besaran itu resmi disampaikan Kemenag Baubau melalui laman Facebooknya, pada Rabu (06/05).
Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau H Rahman Ngkaali mengungkapkan, dalam pelaksanaan zakat nanti tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi corona saat ini.
Ia pun juga mengharapkan agar umat Islam di Kota Baubau segera membayarkan zakat fitrah dan zakat malnya kepada pengurus UPZ yang ada di lingkungannya masing-masing.
“Dalam pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal tersebut, umat Islam sebagai Muzakki dan juga kepada pengurus UPZ tetap memperhatikan protokol kesehatan pada situasi wabah pandemik covid-19,” pintanya.
Kemudian, lanjutnya, untuk pengurus UPZ agar sesegera mungkin menyalurkan Zakat pada mustahik.
Berikut Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Ramadan dan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dalam Wilayah Kota Baubau Tahun 1441 H/ 2020 M sebagaimana Keputusan Walikota Baubau Nomor: 245/IV/2020:
Zakat Fitrah Ramadan dalam bentuk beras Rp 11.000 per Liter dengan ketentuan 3,5 liter per jiwa maka jumlah Zakat Fitrah per jiwa Rp 38.500 dan untuk Infaq Rp 5.000 per jiwa.
Sementara untuk Zakat Fitrah dalam bentuk Jagung Rp.6000/ liter, jadi jumlahnya Rp 21.000 per jiwa di tambah Infaq Rp 5000.
“Dengan demikian, Zakat Fitrah Ramadhan dalam bentuk beras jumlahnya Rp 38.500 per jiwa, kalau untuk Jagung Rp 26.000 per jiwa dan Infaq 5.000 per jiwa,” tutupny
Peliput: Asmaddin