BAUBAU, BP- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Baubau menemui Gugus Tugas Covid-19 Baubau untuk membahas bersama pelaksanaan Salat Idul Fitri di Sekertariat Bersama (Sekber) gugus tugas covid-19 Kota Baubau Sabtu (16/05). Hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah.
Usai petemuan tersebut, Ketua MUI Kota Baubau KH Rasyid Syabirin Lc, MA mengatakan, dalam fatwa MUI nomor 28 menjelaskan tata cara pelaksanaan Salat Ied di lapangan, masjid maupun rumah. Berdasarkan itu pihaknya berinisiatif bertemu dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Baubau untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh informasi terkait penyebaran Covid-19 di Baubau, serta melihat situasi Kota Baubau yang rapat dan sebagai daerah transit. Sehingga penyebaran virus asal Wuhan Cina ini cukup mengkhawatirkan.
“Mungkin ada asumsi bahwa yang terpapar baru lima, tapi kita melihat kondisi Kota Baubau yang cukup rapat dan sebagai daerah transit maka kami dari MUI menyadari pentingnya menjaga setiap nyawa seseorang,” kata KH Rasyid Syabirin Lc MA.
Dikatakan, melihat kondisi saat ini, pihaknya juga mengkhawatirkan jumlah OTG dan ODP yang dapat meningkat, sehingga pihaknya memberikan imbauan agar pelaksanaan shalat Ied di rumah dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19.
Di tempat yang sama, Sekretaris gugus tugas covid-19 Kota Baubau Dr Roni Muhtar MPd mengungkapkan, jika akan ada penyampaian pelaksanaan Salat Idul Fitri atau ibadah lainnya kepada masyarakat dibarengi dengan sosialisasi secara masif.
“Pemerintah hanya bisa menyampaikan pengaturan tapi wujudnya kembali ke hak individu masing-masing dan kami hanya memberikan pemahaman. Namun hak individu masing-masing masyarakat perlu diatur oleh pemerintah,” terang Roni Muhtar
Peliput: Prasetio M