- Syaratnya Tingkat Kehadiran dan Buat Daftar Kerja Harian
Peliput: Kasrun — Editor: Ardi Toris
BURANGA,BP-Sekda Buton Utara (Butur) Budianti Kadidaa mengatankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan kepada pengawai yang bersangkutan jika sudah melengkapi berkas.
Hal itu diungkapkan pada saat di temui awak media di ruang kerja, Jumat (05/06).
Kata Budianti, Syarat untuk mendapatkan TPP dilihat dari tingkat kehadiran dan daftar kerja harian mereka masing-masing.
“Yang jelas syaratnya untuk mendapatkan TPP itu yang pertama dilihat tingkat kehadiran kemudian buat daftar kerja harian”, katanya.
Jika kedua hal tersebut dipenuhi maka otomatis TPP akan dibayarkan kepada pengawai yang bersangkutan. Sebab kedua hal tersebut adalah syarat yang tercantum dalam Perbup.
“Kalau dia penuhi itu TPP akan dibayarkan. Kalau dia tidak penuhi itu tidak dibayar TPP karena itu merupakan syarat yang tercantum dalam Perbup”, ujarnya.
Dia juga menegaskan tidak akan mempersulit sipapun sepanjang syarat dalam pencairan TPP tersebut di penuhi, pasti akan dicairkan TPP.
“Intinya kita tidak akan mempersulit orang sepanjang dia memenuhi apa yang menjadi syarat itu semua diberikan”, tegasnya.(**)