F04.1 Ilustrasi Zakat Fitra

Lurah Kadolo: Ada Kekeliruan Saat Pembagian

Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Terkait dugaan pemotongan uang penerima zakat fitrah di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Wolio Kota Baubau, merupakan kekeliruan yang dilakukan pantia zakat. Sehingga hak fakir miskin telah dikembalikan seluruhnya.

Lurah Kadolo Edwar Sanjaya saat dikonfirmasi media ini mengatakan, panduan atau format yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Baubau, membuat keliru panitia zakat, sehingga pembagian zakat fitrah kepada fakir miskin, tidak sesuai dengan paduan Baznas Kota Baubau.

“Terkait masalah itu, ada Kekeliruan dimana perangkat masjid yang baru terbentuk, mereka salah menafsirkan rumus-rumus pembagianya,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, pihak Kelurahan Kadolo langsung melakukan klarifikasi dan mediasi terhadap panitia zakat masjid pada Jumat (05/06). Dalam jangan waktu tiga hari, pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, RT/RW dan LPM.

“Masalahnya sudah selesai, kekurangan hak-hak penerima sudah dikembalikan semuanya pada Senin (08/06) kemarin, yang di saksikan langsung Bhabinkamtibmas, RT/RW dan LPM,” tuturnya.

Sebelumnya, salah satu masjid di Kelurahan Kadolo terdapat kejanggalan yang dilakukan panitia zakat pada saat pembagian zakat fitrah. Untuk total anggaran zakat fitrah yang didapatkan berjumlah Rp 15.477.000.

Berdasarkan panduan yang di keluarkan Baznas Kota Baubau, pembagian zakat fitrah untuk fakir miskin sebanyak 80 persen dan 20 persen untuk badan amil. Sehingga zakat fitrah buat masyakat sebesar Rp 12.381.600.

Untuk masyarakat Kodolo, yang menerima zakat fitrah tersebut, berjumlah 66 orang dan untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 187.600. Namun kenyataannya, yang dapatkan masyarakat hanya sebesar Rp 100 ribu.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin