Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Tiga pelapor ijazah Palsu Bupati Buton Tengah (Buteng) H Samahuddin SE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (15/06) di Sat Reskrim Polres Baubau.
Ketiga pelapor yang ditetapkan jadi tersangka tersebut dengan inisial, LA, LM dan LS, atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu terhadap Bupati Buteng di Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Hasil sidang perkara, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Ronald Arron Maramis, Kasat Reskrim Polres Baubau, saat dikonfirmasi SKH Baubau Post.
Lanjutnya, setelah ditetapkan jadi tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan di Polres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan limpahkan ke Kejaksaan (PN) Negeri Pasarwajo.
“Secepatnya kita akan memanggil ke tiga tersangka untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum Bupati Buteng, Dedi Ferianto melalui rilisnya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polres Baubau dalam menangani dan menetapkan status tersangka para pelapor Bupati Buteng.
“Kami mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polres Baubau yang telah berkerja sesuai prosedur dalam penanganannya,” kata Dedi.
Sebelumnya, Bupati Buteng dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/ 439/XI/2019/ SPKT, tanggal 30 November 2019.
Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa berbagai pihak hingga melihat data, berkas administrasi dan keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang kompeten dan instansi yang berwenang dengan kaitan aktifitas kemahasiswaan.
Kemudian, Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan dikarenakan tidak memiliki cukup bukti. Dan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terlapor, dikaitkan dengan barang bukti surat dan untuk mengetahui kebenaran Samahuddin merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen, Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar, lulusan tahun 2011.(*)