Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris
LABUNGKARI, BP – Kini, rapid test menjadi syarat wajib bagi ibu hamil khsusnya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebelum melakukan persalinan. Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 sebelum melakukan persalinan.
Kepala Dinas Kesehatan Buteng, Kasman saat dikonfirmasi mengatakan, di tengah pandemi covid-19, protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 harus diterapkan dalam kehidupan sehari- hari.
Oleh sebab itu, bagi ibu-ibu di Buteng yang akan melahirkan dianjurkan untuk melakukan rapid test dan menjadi syarat bagi ibu hamil sebelum melakukan persalinan.
“Semua ibu jamil yang mendekati persalinan terlebih dahulu rapid, sehingga petugas kesehatan tidak ragu-ragu melakukan persalinan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk ibu hamil di rapid test yang usia kandungannya telah memasuki bulan ke tujuh, delapan dan sembilan. Hal tersebut, sudah menjadi protokol kesehatan di pademic covid-19 ini.
“Minimal usia kandungannya sudah memasuki bulan ke sembilan, para ibu hamil sudah harus melakukan rapid test,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat Buteng yang mau melakukan rujukan di rumah sakit, terlebih dahulu juga harus dilakukan rapid test. Sebab, rumah sakit rujukan tidak akan menerima apabila belum ada keterangan rapid test.
“Kurang lebih ada 1000 alat rapid test gratis yang disiapkan, untuk kebutuhan surat izin jalan keluar daerah, rujukan ke rumah sakit dan ibu hamil sebelum melakukan persalinan,” tutupnya. (*)