okkkkkk

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Putus mata rantai penyebaran Covid-19, Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi belum memberikan izin untuk kembali mengoperasikan tempat hiburan malam (THM).

Adanya pelarangan pengoperasian THM tersebut berdasarkan adanya surat dari Pemkab Wakatobi nomor 338/338/III/2020 Perihal himbauan penutupan sementara THM yang langsung ditangani oleh Sekda Wakatobi Jumadin.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Abdul Karibi kepada Baubau Post,Senin (15/06), mengungkapkan hingga saat ini belum ada surat resmi untuk membuka kembali THM tersebut.

okkkkkk
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Abdul Karibi Foto Zul PS/BaubauPost

” Dari pusat hingga kabupaten, itu dikeluarkan pelarangan untuk THM, sampai sekarang belum ada pencabutan surat pertama yang ditandatangani oleh Sekda,” ungkapnya.

Dikatakan, hingga saat ini sebanyak 10 THM yang memiliki izin, namun terdapat dua THM yang kini tidak beroperasi lagi, Kemudian untuk THM tersebut, salah satunya berada di Pulau Tomia dan lainnya berada di Pulau Wangi-wangi.

Kemudian, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP), didapati beberapa THM yang belum mengantongi izin operasi.

” Kalau inventaris kemarin bersama Satpol-PP kemarin, Sepertinya ada tiga, sementara pernah itu yang datang ada yang mengurus itu, tapi ada juga yang belum.” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin