F05.1 La Jaman

  • Tujuh Poin Kesiapan Sekolah yang Harus Dilaksanakan

Peliput : Arianto Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP- Kesiapan tahun ajaran baru 2020/2021 menuju tatanan new normal lingkup Kementrian pendidikan dan Kebudayaan akan dimulai tanggal 13 Juli 2020. hal ini juga akan berlaku di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara dalam situasi new normal.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rayon Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Jaman kepada Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, Merujuk pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

F05.1 La Jaman
La Jaman

“Termasuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19 dan kebijakan Kemendikbud,”katanya.

Untuk itu,kata La Jaman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara menegaskan tujuh poin yang harus disiapakan dan dilaknsakan sekolah. Poin pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai hari tanggal Senin, 13 Juli 2020 dan akan berakhir pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Poin kedua, Melengkapi protokol kesehatan dalam tatanan Normal Baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pembentukan Satgas Covid-19, sosialisasi penerapan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah proses pendidikan di masing-masing satuan pendidikan serta menyimpan sarana dan prasarana berupa tempat cuci tangan, pengukur suhu badan, seting dan kebersihan ruangan belajar, papan/spanduk berisi anjuran dan larangan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Didalamnya termasuk meningkatkan prilaku hidup sehat warga sekolah,”katanya.

Selanjutnya, menyiapkan jadwal dan seting pembelajaran (intrakulikuler dan kokurikuler) yang akan dilaksanakan sesuai penetapan status daerah pandemi Covid-19 oleh Gugus Tugas, yaitu melanjutkan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, atau melakukan kombinasi pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas.

” Poin keempat, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus memenuhi social dan physical distanching melalui pengaturan masuk sekolah secara bergiliran setiap tingkat kelas dua (2) hari dalam satu minggu, pengaturan jumlah siswa dalam satu kelas sebanyak 50 persen dari jumlah siswa normal, dan waktu pembelajaran setiap hari pada pukul 07.00 sampai 12.00 WITA,”ungkapnya.

Sedangkan, poin kelima kata La jaman, Memfasilitasi dan membimbing peningkatan kemampuan guru dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, tatap muka terbatas atas kombinasi pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas. Pelaksanaan pembelajaran yang menuntut kontak fisik antara peserta didik dan dengan pendidik tetap dihindari.

” Untuk poin keenam terkait kegiatan ekstrakulikuler yang melibatkan kehadirkan siswa dalam satu tempat dan waktu yang bersamaan ditunda waktu pelaksanaannya. Kegiatan ekstrakulikuler yang sesuai didorong dilakukan dengan memanfaatkan media video conference,”tambahnya.

Yang terakhir kata La jaman yang harus dilakukana dan dilaksanakan, Setiap Kepala Sekolah menyampaikan program kesiapan sekolah memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam Tatanan Normal Baru. Setiap pengawas sekolah menyelesaikan program pengawasannya dengan Tatanan Normal Baru dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara rutin. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin