F06.3 Jajaran Polsek GU saat merazia salah satu rumah yang diduga menjual miras tradisional

Peliput: Hengki TA Editor: Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Jajaran Polsek GU Polres Baubau, menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang diduga menjual minuman keras (miras) tradisional. Dalam operasi penyakit masyarakat, petugas juga mengamankan dua botol miras tradisional

Kapolsek Gu, Iptu Yutaman saat dikonfirmasi Baubau Post akhir pekan lalu mengatakan, pelaksanaan operasi cipta kondisi dengan target penyakit masyarakat seperti miras, dilaksanakan berdasarkan atensi pimpinan Polri khususnya Polres Baubau ditengah pandemi virus corona atau covid-19.

F06.3 Jajaran Polsek GU saat merazia salah satu rumah yang diduga menjual miras tradisional
Jajaran Polsek GU, saat merazia salah satu rumah yang diduga menjual miras tradisional Foto Hengky TA/BaubauPost

“Kita melakukan razia di beberapa lokasi rumah milik warga di wilayah hukum Polsek GU, yang diduga masih menjual miras saat ditengah pandemi covid-19,” ungkapnya didampingi Kanitres Bripka Hasrun SH.

Lanjutnya, dalam operasi itu pihaknya mengamankan miras tradisional jenis arak dan konau yang dikemas dalam satu botol aqua besar konau dan satu botol aqua tengah berisikan arak, yang siap untuk di komsumsi.

“Sementara itu, pemilik rumah  didata dan diberikan pembinaan untuk tidak menjualan kembali mirasnya,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin