F02.3 Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Herdiman SH Foto Amirul BaubauPost

Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA,BP-Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani melalui kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) Herdiman SH, meminta jajaran Polres Buton agar mengusut tuntas kasus perusakan kantor Bupati Busel.

Kasus perusakan kantor Bupati Buton Selatan (Busel), pada 22 Juli 2019 lalu itu yang telah menyeret mantan ketua KPU Busel, Masrizal Mas’ud dan vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada 21 Januari 2020.

Namun saat ini masih tersisa dua terduga pelaku lainnya yakni Fitra dan Irwansyah hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Buton.

F02.3 Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Herdiman SH Foto Amirul BaubauPost
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Herdiman SH Foto Amirul–BaubauPost

Untuk terduga Irwansyah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat No:DOP/08/IX/2019/Reskrim. Sementara Fitra ditetapkan DPO berdasarkan surat No:DPO/09/IX/2019/Rsekrim. Keduanya pada tanggal 12 September 2019 diduga melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1), ayat (2) subsider pasal 406 ayat (1) dan pasal 160 KUHP.

Bahkan Fitra dan Irwansyah hingga saat ini masih belum ditangkap. Padahal keduanya hingga saat ini masih kerap terlihat di wilayah Kota Baubau dan Busel.

Herdiman berharap, pihak kepolisian menangkap dan memproses hukum Fitra dan Irwansyah, terduga pelaku yang telah masuk DPO yang hingga saat ini masih buron.

“Saya berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus perusakan kantor bupati Busel itu sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. Mereka berdua telah ditetapkan DPO dan mereka sering terlihat di tempat umum,” kata Herdiman belum lama ini

Tambah Herdiman, meminta kepada Kapolres Buton agar menuntaskan ketunggakan kasus perusakan kantor Bupati Busel yang terjadi pada 22 Juli 2019 lalu. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin